Rabu, 26 Januari 2011

Kebudayaan


Oleh
Alfian Rokhamansyah
Sastra Indonesia, S1 (Ilmu Sastra)
Univ. Negeri Semarang (Unnes)


Kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta buddhayah, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Ada ahli lain yang mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari majemuk budi-daya, yang berarti daya dari budi. Karena itu mereka membedakan budaya dan kebudayaan sehingga budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa, dan karsa, sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa, dan karsa itu (Koentjaraningrat 1990:181).

Budaya atau kebudayaan dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan cultuur. Dalam bahasa Inggris, kata budaya berasal dari kata culture. Sedangkan dalam bahasa Latin kata budaya berasal dari kata colere. Adapun kata culture, yang merupakan kata asing yang sama artinya dengan “kebudayaan” berasal dari kata Latin colere yang berarti “mengolah, mengerjakan”, terutama mengolah tanah atau bertani. Dalam arti ini berkembang arti culture sebagai “segala daya upaya serta tindakan manusia untuk mengolah tanah dan merubah alam”.

Kebudayaan menurut Koentjaraningrat (1990:180), adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat, yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Wujud kebudayaan menurut Koentjaraningrat dibedakan menjadi tiga wujud, yaitu:
1. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan sebagainya yang disebut sebagai wujud ideal kebudayaan.
2. Wujud kedua kebudayaan adalah tindakan manusia yang berpola, yang disebut sistem sosial (social system).
3. Wujud ketiga kebudayaan adalah hasil fisik dari aktivitas, perbuatan, dan karyamanusia dalam masyarakat, disebut kebudayaan fisik.

Ketiga wujud kebudayaan tersebut dalam kenyataan kehidupan tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain. Kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan dan karya manusia, serta menghasilkan benda-benda kebudayaan fisiknya. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk suatu lingkungan hidup manusia yang semakin lama semakin menjauhkan manusia dari lingkungan alamiahnya sehingga mempengaruhi pola-pola perbuatannya dan bahkan cara berfikirnya.

Para sarjana Antropologi yang biasa menanggapi suatu kebudayaan sebagai suatu keseluruhan yang terintegrasi, pada waktu analisa membagi keseluruhan itu ke dalam unsur-unsur besar yang disebut unsur-unsur kebudayaan (cultural universals). Istilah universal itu menunjukkan bahwa unsur-unsur tadi bersifat universal, jadi unsur-unsur tadi ada dan bisa didapatkan di dalam semua kebudayaan dari semua bangsa di mana pun di dunia.

Koentjaraningrat (1990: 203) berpendapat bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia. Ketujuh unsur yang dapat kita sebut sebagai isi pokok dari tiap kebudayaan di dunia itu adalah: (1) bahasa, (2) sistem pengetahuan, (3) organisasi sosial, (4) sistem peralatan hidup dan teknologi, (5) sistem mata pencaharian hidup, (6) sistem religi, dan (7) kesenian.

Ketujuh unsur kebudayaan universal itu masing-masing tentu juga mempunyai wujud fisik, walaupun tidak ada satu wujud fisik untuk keseluruhan dari satu unsur kebudayaan universal. Namun semua unsur kebudayaan fisik sudah tentu secara khusus terdiri dari benda-benda kebudayaan.

Wujud ideal dari kebudayaan bersifat abstrak, tidak dapat diraba, atau difoto. Gagasan-gagasan tersebut berada dalam kepala manusia, atau dengan kata lain dalam alam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup. Ide-ide dan gagasan-gagasan manusia banyak yang hidup bersama dalam suatu masyarakat memberi jiwa kepada masyarakat itu. Gagasan-gagasan tidak pernah lepas antara satu dengan yang lain, melainkan selalu berkaitan, menjadi suatu sistem.

Dalam tiap kehidupan masyarakat selalu diatur oleh adat istiadat atau aturan-aturan mengenai berbagai macam kesatuan di dalam lingkungan masyarakat itu hidup dan bergaul (Koentjaraningrat 1990: 366). Istilah adat dan tradisi sering membingungkan karena pemahaman orang mengenai kedua istilah itu tidak sama. Secara umum, adat dan tradisi merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan masyarakat secara turun temurun. Tetapi apabila dikaji lebih mendalam, ada perbedaan antara keduanya. Adat yang dilanggar akan mengakibatkan sanksi bagi orang yang melakukannya. Aturan tentang sanksi ini yang biasa disebut dengan “hukum adat”. Sedangkan orang yang melanggar tradisi biasanya tidak menerima sanksi apa-apa sehingga dalam penggunaannya perlu dibedakan antara adat dan tradisi.

Adat merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa dan sebagai salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu setiap bangsa memiliki adat kebiasaan yang berbeda-beda. Justru karena perbedaan ini, maka dapat dikatakan bahwa adat itu merupakan sumber yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Adat yang hidup serta berhubungan dengan tradisi rakyat merupakan suatu ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

Sistem religi dalam suatu kebudayaan selalu mempunyai ciri-ciri untuk berusaha memelihara emosi keagamaan itu di antara pengikut-pengikutnya. Emosi keagamaan merupakan unsur-unsur penting dalam suatu sistem religi yang mempunyai hubungan dengan unsur lain, yaitu: (1) sistem keyakinan, (2) sistem upacara keagamaan, dan (3) suatu uma yang menganut religi itu. Suatu sistem upacara keagamaan secara khusus mengandung empat aspek yang menjadi perhatian, yaitu (1) tempat upacara keagamaan, (2) saat upacara keagamaan dilakukan, (3) benda-benda dan alat upacara, dan (4) orang yang melakukan dan memimpin upacara (Koentjaraningrat 1990: 377-378).

Tidak ada komentar: